Thursday 16 February 2017

Jumlah Maksimal Rombongan Belajar Forex

Diposkan oleh Admin sur Sabtu, 18 Juin 2013 Suatu hari saya berkunjung ke salah satu komunitas Opérateur Pendas, di sana saya menemukan pertanyaan menarik dari salah satu membrenya yang menanyakan tentang Cara Menentukan Jumlah Rombel Berdasarkan pada jumlah murid de Sekolah Dasar. Awalnya saya mau membrei tanggapan pada pertanyaan tersebut tetapi tidak jadi karena saya lupa peraturan. Akhirnya saya coba cari arsib di netbook kesayangan saya. Setelah saya temukan, kemudien dibaca-baca, ternyata ada dua peraturan yang membrei gambaran tentang rombel. 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Indonésie Nomor 051U2002 Pasal 5 nomor 3, yang berbunyi Jumlah siswa pada SDMI, dalam setiap rombongan belajarkelas maksimum 40 orang 2. Perturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan apparat negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri Keuangan, dan menteri agama Nom: 05xpb2011, spb03m. pan-rb102011,48 tahun 2011,158pmk.012011. Bagian F hal 12 a, 1, yang berbunyi Setiap Rombel 20-32 siswa Seilah saya baca et simpulkan untuk nomor 1. Kepmendiknas thn 2002 satu rombel maksimumnya adalah 40 siswa, apabila lebih dari 40 berarti boleh dijadikan 2 rombel. Kemudian nom d'utilisateur 2. yaitu Peraturan bersama 5 menteri. Disebutkan Setiap Rombel 20-32 siswa. Jadi Kesimpulannya setiap rombel minimum 20 siswa. Silahkan Baca Kepmendiknas 2002 Peratüran Bersama 5 menteri Anda sedang membaca artikel tentang Cara Ménentukan Jumlah Rombel Rombongan Belajar de Sekolah Dasar. Terima kasih telah berkunjung ke benipurnama. blogspot, blog de semoga ini bermanfaat bagi anda, terima kasih. Artikel Terkait Info, TutorialFoto: dokumen pribadi pendidikan-tomi-blogspot Hasil studi Dirjen PMPTK Dépdiknas (sebelum namanya diganti dan dirjennya dilebur) menunjukkan masih banyak gourou yang désaccord, masih banyak sekolah yang kekurangan gourou mata pelajaran tertentu, masih banyak penumpukan gourou pada sekolah tertentu Dan masih banyak gourou yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal. Dalam rangka membina dan mengembangkan professeur guru dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan gourou, perlu direncanakan pemenuhan kebutuhan, pemindahan, dan pemerataan gourou baik gourou PNS maupun nonPNS pada sekolah negeri maupun swasta. TUJUAN Menghitung kebutuhan gourou de setiap sekolah Menentukan jumlah kekurangan atau kelebihan gourou, baik gourou kelas maupun gourou mata pelajaran Mengambil kebijakan dalam rangka pengusulan formasi baru atau meredistribusi ketenagaan gourou DASAR PERHITUNGAN 1. Dasar untuk menghitung kebutuhan gourou pada setiap sekolah: - jumlah siswa - jumlah Kelas rombongan belajar (rombel) - jumlah confiture setiap mata pelajaran sesuai kurikulum - beban wajib mengajar bagi gourou - jenis dan jenjang satuan pendidikan sesuai dengan tipe sekolah 2. Jumlah confiture wajib mengajar gourou: - Gourou mata pelajaran dan gourou kelas adalah 24 jam pelajaran Jpl) par minggu - Kepala Sekolah 6 jam pellajaran perminggu - Wakil Kepala Sekolah 12 jam pélajaran perminggu - Gourou BK minimal membina 150 siswa atau maksimal 225 siswa 3. Dalam hal menghitung kebutouan guru untuk formasi CPNS, gourou dihitung berdasarkan - Sekolah yang dianalisis adalah sekolah Negeri - Gourou yang dianalisis hanya gourou PNS Hasil perhitungan kebutuhannya adalah merupakan formasi CPNS 4. Perhitungan kebutouan guru pada sekolah juga memperhitungkan gourou honneur atau Gourou Tidak Tetap (GTT) yang ada pada sekolah tersebut setape mata pelajaran 5. Perhitungan untuk mata pelajaran IPS pada Jenjang SMP meliputi gourou mata pelajaran Ekonomi, Sejarah, dan Geografi. Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sang, Sedangkan, untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi PRINSIP PERHITUNGAN GURU SDMI Setiap kéla harus memiliki 1 (satu) orang guru kelas. Setiap SDMI harus memeliki 1 (satu) orang Kepala Sekolah setiap SDMI harus memiliki 1 gourou d'orang Agama dan 1 (satu) gourou d'orang Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Jika sekolah terdapat siswa etang menganut lebih dari 1 (satu) Agama, maka perhitungan Gourou Agama désescalier dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Formulesi Perhitungan Kebutouan Gourou SDMI KG 8721 K 1 KS 1 GA 1 GP KG. Gourou de Kebutuhan 8721 K. Jumlah Rombongan Belajar KS. Kepala Sekolah GA. Guru Agama GP. Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMPMTs Setiap 1 (satu) orang gourou mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimum 24 jam pelajaran perminggu. Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jonque pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Wakil Kepala Sekolah minimum 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan kéberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMPMTs, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah: - Rombongan Belajar - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar gt28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah Wakil Képala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 orang siswa. Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang gourou membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Gourou BK untuk satu sekolah Khusus untuk Gourou Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) Agama Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agaman yang diajarkan, disksuaikan et kebutuan dan peraturan yang berlaku Formulesi Perhitungan Kebutuhan Gourou SMPMTs KG (SMP1 x SK2) (SMP3 x SK3) SW KG. Kebutuhan Guru 8721MP. Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertatuu de satu tingkat 8721 K. Jumlah Kela pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu 8721 W. Jumlah confiture wajib mengajar perminggu PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMAMA Setiap 1 (satu) gourou orang mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu. Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jonque pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Wakil Kepala Sekolah minimum 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan kéberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMAMA, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah: - Rombongan Belajar - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar gt28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah Wakil Képala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 orang siswa. Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang gourou membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Gourou BK untuk satu sekolah Khusus untuk Gourou Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) Agama Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disques de kebutu danan peraturan yang berlaku Formulasi Perhitungan Kebutuhan Gourou SMAMA KG (SMP2 x SK2) (SMP3 x SK3). (SMPn x SKn) SW KG. Kebutuhan Guru 8721MP. Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertatutu di satu tingkat 8721 K. Jumlah Kélas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu 8721 W. Jumlah confiture wajib mengajar perminggu CONTOH Gourou de Kebutuhan mata pelajaran Matematika de SMA A. Jika de SMA Un terdapat: Kelas X Ada 6 kelas 4 jamminggu 6 x 4 24 jamminggu Kelas XI IPA. Ada 4 kelas 4 jamminggu 4 x 4 16 jamminggu Kelas XI IPS. Ada 1 kelas 4 jamminggu 1 x 4 4 jamminggu Kelas XI Bhs. Ada 1 kelas 3 jamminggu 1 x 3 3 jamminggu Kelas XII IPA. Ada 4 kelas 4 jamminggu 4 x 4 16 jamminggu Kelas XII IPS. Ada 1 kelas 4 jamminggu 1 x 4 4 jamminggu Kelas XII Bhs. Ada 1 kelas 3 jamminggu 1 x 3 3 jamminggu Jumlah 70 jamminggu Maka kebutouan gourou mata pelajaran Matematika di SMA Un adalah 7024 atau 2,91 atau 3 orang guru. IMPLIKASI KEBIJAKAN Kekurangan jumlah kebutuhan gourou pada satuan pendidikan bimplique pada penetapan formesi kebijakan rekrutmen guru baru. Kelebihan jumlah kebutuhan gourou pada satane pendidikan menuntut adanya kebijakan redistribusi dalam rangka pemerataan gourou. Kebijakan Penetapan Formasi dan Rekrutmen Gourou Penetapan formasi gourou baru didasarkan atas kebutuhan riil satuan pendidikan, baik untuk gourou kelas maupun guru mata pelajaran. Pelaksanaan rekrutmen gourou baru didasarkan atas pertimbangan obyektif, transparent à l'akuntabel. Rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan persyaratan minimum kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan Redistribusi untuk Pemerataan Gourou Perlu diciptakan keseimbangan jumlah gourou sehingga tercipta komposisi gourou yang merata pada setiap sekolah. Secara bertahap dilakukan redistribusi atau pemindahan gourou dari sekolah yang kelebihan gourou ke sekolah yang membutuhkannya. Apabila telah dilakukan pemerataan ke sekolah laine tetapi masih tersisa, dapat dilakukan mempromosikan gourou sebagai pengawas sekolah atau memprogramme alih spesialisasi sesuai keahlian lainnya. Penempatan CPNS gourou perlu direncanakan sebagai bagian dan upaya pemerataan guru untuk setiap kabkota. Pemindahan gourou dari sekolah yang kekurangan gourou perlu direncanakan sebaik-baiknya serta disosialisasikan képada gourou yang akan dipindahkan. Pemindahan gourou ke sekolah 8211 sekolah pedalamanterpencil bukan merupakan bagian dari hukuman kepada gourou yang melanggar disiplin. Jumlah Wakil Kepala Sekolah et yang diakui sesuai dengan Permen Diknas Nomor 19 mai 2007 tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan distribusi guru dianggap selesai pour 31 décembre 2011 sesuai dengan penegasan Permen Diknas Nomor 30 Tahun 2011tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Affichage de, Tommy


No comments:

Post a Comment